时间:2025-05-21 00:53:02 来源:网络整理 编辑:时尚
Warta Ekonomi, Jakarta - Moeldoko dan Jhonni Allen Marbun (JAM) tidak punya kedudukan hukum (legal s ?quickq下载地址
Moeldoko dan Jhonni Allen Marbun (JAM) tidak punya kedudukan hukum (legal standing) untuk menggugat Menteri Hukum dan Ham RI atas keputusannya yang telah menolak mengesahkan KLB ilegal di Deli Serdang.
Demikian penegasan Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat Dr. Hamdan Zoelva, SH., MH. usai sidang persiapan PTUN Jakarta (13/7).
Sebagai pihak ketiga atau intervensi, Partai Demokrat berkeyakinan Majelis Hakim PTUN akan bersikap obyektif dan adil untuk menolak gugatan tersebut berdasarkan hukum. "Moeldoko dan JAM dalam gugatannya masih mengaku sebagai Ketum dan Sekjen PD, padahal Pemerintah sudah tegas tidak mengakui KLB Deli Serdang, jadi jelas tidak ada dasar hukum mereka untuk menggugat Menkumham” ujar Hamdan.
Sidang ini semakin menarik perhatian publik karena sebagai Kepala Staf Presiden (KSP), Moeldoko yang nota bene pembantu Presiden, justru menggugat pembantu Presiden yang lain, dalam hal ini Menkumham yang sudah mengambil keputusan sesuai dengan kewenangannya.
Ini menjadi semakin kontras, karena baru akhir pekan lalu KSP Moeldoko mengimbau semua pihak agar jangan mau menang sendiri saja.
"Lepas perbedaan kita sementara pikirkan satu kepentingan besar yaitu kemanusiaan itu penting, daripada kepentingan pribadi dan golongan," kata Moeldoko pada wartawan (10/7).
Hamdan juga menegaskan surat jawaban Menkumham 31 Maret 2021 itu sudah benar dan sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM. "Perspektif hukum dikaji dari sisi manapun, asal dilakukan dengan benar, akan membuktikan bahwa surat jawaban Menkumham sudah tepat secara hukum."
Hamdan juga menjelaskan gugatan terkait AD/ART bukan merupakan wewenang PTUN. Secara waktupun sudah terlewat jauh, "Batas waktu gugatan sudah melewati 90 hari sejak disahkan oleh Menkumham, 18 Mei 2020 lalu, sebagaimana diatur pada pasal 55 UU PTUN. Dan ini jelas-jelas ranahnya ada di Mahkamah Partai, karena termasuk perselisihan internal partai, bukan wewenang PTUN" tegas Hamdan, mantan Ketua Mahkamah Konstitusional (2013-2015).
Halaman BerikutnyaHalaman:
Update COVID2025-05-21 00:32
Dulu, Orang Rusia Awetkan Susu Pakai Katak2025-05-21 00:30
WHO Catat Kasus TB di Dunia Cetak Rekor Tertinggi, RI Ikut Menyumbang2025-05-21 00:20
Mulai Besok, Polda Metro Jaya Uji Coba Penindakan ETLE Mobile2025-05-20 23:40
Hormati Demo Ojol, Istana Sebut Akan Dengar Aspirasi2025-05-20 23:34
Jangan Asal, Ini 7 Cara Minum Kopi yang Menyehatkan2025-05-20 23:06
Telepon Langsung Putin, Trump Ingin Menjadi Juru Damai Konflik Rusia2025-05-20 22:39
Kronologi Truk Seruduk 7 Motor hingga Ringsek di Gandaria2025-05-20 22:39
Ngebut! Progres Pembangunan Trek Formula E Sudah Setengah Jadi2025-05-20 22:30
Kolam Sementara Pengganti Air Mancur Trevi Diejek Mirip Bak Cuci Kaki2025-05-20 22:24
Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo Diduga Pernah 'Kucing2025-05-21 00:25
Sejarah Kerupuk di Nusantara, Dibuktikan dalam Naskah Kuno2025-05-21 00:14
Polisi Telusuri Pelaku Lain Dalam Kasus Binomo Indra Kenz2025-05-21 00:14
Dalih Kebelet Kecing, Pria di Tambora Cabuli Bocah Tetangga2025-05-21 00:09
FOTO: Kenalkan, Rocky Balboa Si Anak Gajah di Kebun Binatang Surabaya2025-05-20 23:27
Sebut Ada Unsur Fitnah di Tuduhan Loyalis Anies Baswedan, Habib Kribo: Beginilah Orang2025-05-20 23:22
Cerita Hidup Menyepi di Svalbard, Tempat Terpencil di Ujung Dunia2025-05-20 22:44
Korting Hukuman Edhy Prabowo, Hakim MA Bantah Isu Terima 'Hadiah'2025-05-20 22:22
Terulang Lagi, Bandit Curi Spion Mobil Fortuner Saat Kondisi Macet Di Grogol2025-05-20 22:19
Penyebab Kematian Satu Keluarga di Kalideres Masih Misterius, Ada Apa?2025-05-20 22:16